Azas Tujuan Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat berazaskan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sedangkan pengelolaan zakat bertujuan:
- Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar zakat dengan tuntunan agama.
- Meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
- Meningkatkan hasil guna dan daya guna masyarakat.