Perhatikan syarat-syarat berikut! 1) Jenis harta disebutkan dalam Al-Qur'an

2) Bebas dari utang
3) Memiliki keunikan
4) Harta milik pribadi
5) Melebihi kebutuhan pokok
Syarat-syarat harta yang wajib dizakati ditunjukkan oleh angka
2), 4), dan 5)
Pembahasan:
Harta yang wajib dizakati adalah:
1. Milik penuh, yaitu kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
2. Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.
3. Cukup 1 nisab yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
4. Lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan rutin). Yang dimaksud dengan kebutuhan rutin adalah sesuatu yang harus dibutuhkan untuk ketahanan hidup, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan dan alat-alat kerja.
5. Bebas dari utang, bila mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nisab. Maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.
6. Berlaku 1 tahun (haul). Persyaratan 1 tahun hanya untuk ternak, uang dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta seperti ini disebut zakat modal, sedangkan dari hasil pertanian seperti buah-buahan dan madu, logam mulia, harta temuan dan lainnya sejenis disebut zakat pendapatan.