Inti dari Piagam Madinah
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, inti dari piagam ini adalah :
1. Semua pemeluk agama Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas.
2. Hubungan antar sesama komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan lainnya didasarkan prinsip-prinsip:
a. Bertetangga dengan baik.
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
c. Membela mereka yang teraniaya.
d. Saling menasehati.
e. Menghormati kebebasan beragama.
Dalam piagam itu ditetapkan dan diakui hak kemerdekaannya tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Di antara isi perjanjian itu adalah: "bahwa Kaum Yahudi Bani Auf hidup damai bersama-sama dengan kaum muslimin, kedua belah pihak merdeka dan menjalankan agama masing-masing, kaum Yahudi Bani Najjar, Bani Harits, bani Sa'diah, Bani Jusyam, Bani laus, Bani Tsa'labah Bani Lutfah dan Bani Syutaibah. Semuanya mempunyai hak seperti halnya Bani Auf. Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam dan keluar dari kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya, kecuali orang yang berbuat dhalim dan salah. Allah akan menjadi tetangga bagi orang-orang yang baik dan berbhakti".
Beberapa suku dari Kaum Yahudi menerima dengan baik piagam tersebut, tetapi ada beberapa yang lainnya menolak. Di antara suku Yahudi yang menolak adalah berasal dari Bani Nazhir, Quraizah dan Qainuqa, bahkan ketiga suku ini bersekutu dengan kaum kafir quraisy Mekkah untuk menghancurkan kekuasaan nabi Muhammad SAW di Madinah. Pada tahun 625 M. Bani Qainuqa melakukan pemberontakan, tetapi mengalami kegagalan, dan mereka diusir keluar dari Madinah. Ketika bani Nazhirpun kemudian diusir dari Madinah. Penghianatan yang dilakukan oleh Bani Quraizah juga berakhir sama yaitu diusir dari Madinah.
1. Semua pemeluk agama Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas.
2. Hubungan antar sesama komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan lainnya didasarkan prinsip-prinsip:
a. Bertetangga dengan baik.
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
c. Membela mereka yang teraniaya.
d. Saling menasehati.
e. Menghormati kebebasan beragama.
Dalam piagam itu ditetapkan dan diakui hak kemerdekaannya tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Di antara isi perjanjian itu adalah: "bahwa Kaum Yahudi Bani Auf hidup damai bersama-sama dengan kaum muslimin, kedua belah pihak merdeka dan menjalankan agama masing-masing, kaum Yahudi Bani Najjar, Bani Harits, bani Sa'diah, Bani Jusyam, Bani laus, Bani Tsa'labah Bani Lutfah dan Bani Syutaibah. Semuanya mempunyai hak seperti halnya Bani Auf. Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam dan keluar dari kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya, kecuali orang yang berbuat dhalim dan salah. Allah akan menjadi tetangga bagi orang-orang yang baik dan berbhakti".
Beberapa suku dari Kaum Yahudi menerima dengan baik piagam tersebut, tetapi ada beberapa yang lainnya menolak. Di antara suku Yahudi yang menolak adalah berasal dari Bani Nazhir, Quraizah dan Qainuqa, bahkan ketiga suku ini bersekutu dengan kaum kafir quraisy Mekkah untuk menghancurkan kekuasaan nabi Muhammad SAW di Madinah. Pada tahun 625 M. Bani Qainuqa melakukan pemberontakan, tetapi mengalami kegagalan, dan mereka diusir keluar dari Madinah. Ketika bani Nazhirpun kemudian diusir dari Madinah. Penghianatan yang dilakukan oleh Bani Quraizah juga berakhir sama yaitu diusir dari Madinah.