Wewenang, Hak dan Kewajiban Presiden/Wakil Presiden
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, Presiden/Wakil Presiden mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak sebagai berikut:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang.
2. Berhak mengajukan RUU kepada DPR.
3. Menetapkan peraturan pemerintah.
4. Memegang teguh UUD dan menjalankannya segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
5. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
7. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
8. Menyatakan keadaan bahaya.
9. Mengangkat duta dan konsul, dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
11. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Memberikan gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang.
13. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
14. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
15. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
16. Hak menetapkan PERPU.
17. Membahas dan menetapkan RUU bersama dengan DPR.
18. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
19. Meresmikan keanggotaan BPK.
20. Menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
21. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
22. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang.
2. Berhak mengajukan RUU kepada DPR.
3. Menetapkan peraturan pemerintah.
4. Memegang teguh UUD dan menjalankannya segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
5. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
7. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
8. Menyatakan keadaan bahaya.
9. Mengangkat duta dan konsul, dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
11. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Memberikan gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang.
13. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
14. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
15. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
16. Hak menetapkan PERPU.
17. Membahas dan menetapkan RUU bersama dengan DPR.
18. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
19. Meresmikan keanggotaan BPK.
20. Menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
21. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
22. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi.