Klasifikasi Konstitusi Negara

Konstitusi negara dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat dari konstitusi. Sebagai undang-undang dasar konstitusi dalam suatu negara memiliki sifat pokok yaitu flexible atau luwes dan rigid atau kaku. Undang-Undang Dasar dikatakan flexible atau luwes apabila konstitusi atau Undang-Undang Dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan, dan dikatakan rigid jika sulit untuk dirubah.