Pengertian Aurat Menurut Hukum Islam

Adalah batas minimal dari anggota tubuh manusia yang wajib ditutup karena perintah Allah SWT. Anggota atau bagian tubuh manusia yang diwajibkan untuk ditutup adalah yang dapat menimbulkan birahi atau syahwat dan nafsu angkara apabila sengaja dibiarkan terbuka. Bagian atau anggota tubuh manusia tersebut harus ditutup dan dijaga karena bagian tersebut merupakan bagian amat penting dari kehormatan manusia sebagai makhluk yang sempurna.

Kata aurat berasal dari akar kata:
1. 'Awira, yang berarti hilang perasaan, hilang cahaya, atau lenyap rasa yang berarti menutup atau menimbun.
2. A'wara yang mencerminkan bila kelihatan, atau sesuatu akan mencemarkan bila tampak. Jadi pengertian aurat secara bahasa adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang apabila terbuka atau terlihat oleh orang lain akan menimbulkan perasaan malu, aib dan buruk dan keburukan yang lain.