Komponen Infrastruktur Politik di Indonesia

Terdiri atas komponen atau unsur, yaitu:
1. Partai politik (political party); yang secara formal diakui oleh pemerintah dan ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum.
2. Golongan kepentingan (interest group); yaitu golongan/kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Golongan ini mempunyai peran besar dalam menyalurkan aspirasi dan usulan politik, tetapi secara formal tidak ikut serta menjadi kontestan pemilihan umum. Misalnya : pembayar pajak, elite politik, organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, dan golongan cendekiawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
3. Alat komunikasi politik, yaitu media massa yang dapat dijadikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat dalam aktivitas politik maupun penciptaan opini publik yang bertema politik dalam arti luas.
4. Golongan penekan, yaitu golongan yang berperan menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi tidak berkeinginan untuk mengisi jabatan-jabatan politik. Misalnya golongan mahasiswa, kelompok-kelompok kontemporer, LSM.
5. Tokoh politik, yaitu tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukan langsung dari presiden/pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara atau kabinet. Tokoh ini merupakan figur dari sebuah politik, sehingga mempunyai peranan yang sama dengan partai politik.