Pengertian Konstitusi Menurut K.C Wheare
Dalam bukunya yang berjudul Modern Constitution, K. C Wheare mengartikan konstitusi dalam dua arti, yaitu:
1. Konstitusi dalam arti luas, yaitu sekumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan. Peraturan-peraturan ini bersifat hukum artinya pengadilan mengakuinya dan menerapkannya sebagai pedoman dalam menyelesaikan suatu kasus yang konkret. Peraturan non-hukum mengandung arti bahwa pengadilan tidak akan menerapkan peraturan tersebut jika terjadi pelanggaran terhadapnya. Peraturan-peraturan non-hukum dapat berbentuk kebiasaan, kesepakatan, adat istiadat, atau konvensi-konvensi.
2. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sekumpulan peraturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara yang pada umumnya dimuat dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait satu sama lainnya.