Pengertian Konstitusi Menurut Carl Smith
Carl Smith membagi konstitusi dalam empat pengertian, yaitu:
1. Konstitusi dalam arti absolut, artinya konstitusi memuat bentuk negara, faktor integrasi, norma-norma dasar pemerintahan, dan semua hal yang pokok pada setiap negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif, artinya konstitusi dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu dalam masyarakat, sehingga tidak berlaku umum dan sifatnya relatif, karena hanya terdapat dan dimuat dalam konstitusi negara tertentu.
3. Konstitusi dalam arti positif, artinya konstitusi menyinggung mengenai obyek, forma formarum, faktor integrasi, norm der normen dan lain-lain, tidak disinggung mengenai subyek (tidak disinggung siapa pembentuknya).
4. Konstitusi dalam arti ideal, artinya konstitusi merupakan wadah yang menampung cita-cita bangsa.
1. Konstitusi dalam arti absolut, artinya konstitusi memuat bentuk negara, faktor integrasi, norma-norma dasar pemerintahan, dan semua hal yang pokok pada setiap negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif, artinya konstitusi dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu dalam masyarakat, sehingga tidak berlaku umum dan sifatnya relatif, karena hanya terdapat dan dimuat dalam konstitusi negara tertentu.
3. Konstitusi dalam arti positif, artinya konstitusi menyinggung mengenai obyek, forma formarum, faktor integrasi, norm der normen dan lain-lain, tidak disinggung mengenai subyek (tidak disinggung siapa pembentuknya).
4. Konstitusi dalam arti ideal, artinya konstitusi merupakan wadah yang menampung cita-cita bangsa.