Pengertian Konstitusi Menurut L.J. Apeldoorn

Menurut pendapat L.J. Apeldoorn, konstitusi tidak sama dengan UUD. Undang-undang Dasar hanyalah sebuah hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.