Kewajiban, Hak, dan Syarat Anggota Organisasi

Kewajiban dan tugas anggota organisasi adalah sebagai berikut:
  1. Setia pada organisasi.
  2. Menyetujui dan menaati AD/ART atau ketentuan yang berlaku.
  3. Menaati semua keputusan rapat anggota.
  4. Menghadiri rapat anggota.
  5. Ikut membantu kelancaran organisasi.
Hak-hak anggota organisasi adalah sebagai berikut:
  1. Berhak dipilih atau memilih menjadi pengurus atau badan pengawas.
  2. Memperoleh hak-hak yang telah diatur dalam AD/ART.
  3. Memberikan kritik, usul, dan saran dalam rapat anggota.
  4. Mendapatkan pelayanan yang sama.
Syarat menjadi anggota organisasi adalah sebagai berikut:
  1. Mendaftarkan diri dengan mengisi blangko pendaftaran.
  2. Berusia atau berumur sesuai dengan ketentuan AD/ART.
  3. Berijazah sesuai dengan ketentuan pada AD/ART.
  4. Berada di lingkungan daerah sesuai dengan AD/ART.
  5. Telah diterima atau terdaftar sebagai anggota dibuktikan dengan telah memiliki kartu anggota karena telah mematuhi atau memenuhi ketentuan yang berlaku.