Kewajiban, Hak, dan Syarat Anggota Organisasi
Kewajiban dan tugas anggota organisasi adalah sebagai berikut:
- Setia pada organisasi.
- Menyetujui dan menaati AD/ART atau ketentuan yang berlaku.
- Menaati semua keputusan rapat anggota.
- Menghadiri rapat anggota.
- Ikut membantu kelancaran organisasi.
- Berhak dipilih atau memilih menjadi pengurus atau badan pengawas.
- Memperoleh hak-hak yang telah diatur dalam AD/ART.
- Memberikan kritik, usul, dan saran dalam rapat anggota.
- Mendapatkan pelayanan yang sama.
- Mendaftarkan diri dengan mengisi blangko pendaftaran.
- Berusia atau berumur sesuai dengan ketentuan AD/ART.
- Berijazah sesuai dengan ketentuan pada AD/ART.
- Berada di lingkungan daerah sesuai dengan AD/ART.
- Telah diterima atau terdaftar sebagai anggota dibuktikan dengan telah memiliki kartu anggota karena telah mematuhi atau memenuhi ketentuan yang berlaku.