Kewajiban, Hak dan Syarat Pengawas Organisasi
Kewajiban dan tugas badan pengawas adalah sebagai berikut:
- Ikut menjaga dan menyelamatka kekayaan organisasi.
- Mengawasi jalannya organisasi.
- Memberikan pengawasan atau pemeriksaan kepada pelaksanaan tugas pengurus.
- Melaporkan hasil pengawasan atau pemeriksaan kepada anggota.
- Memberikan saran, kritikan, serta masukan kepada pengurus.
- Memberikan pertanyaan hal-hal yang kurang dimengerti kepada pengurus.
- Menerima jasa atau penghargaan sesuai ketentuan.
- Menerima hak dan pelayanan seperti anggota lain.
- Berhak mengundurkan diri apabila tidak sesuai dengan kehendaknya.
- Dipilih anggota dalam rapat anggota.
- Memiliki kemampuan, jujur, dan adil.
- Terdaftar sebagai anggota aktif sekurang-kurangnya 4 tahun.