Kewajiban, Hak dan Syarat Pengurus Organisasi
Kewajiban dan tugas pengurus adalah sebagai berikut:
- Mengelola organisasi dengan penuh tanggung jawab.
- Mau melaksanakan semua keputusan rapat anggota.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
- Bersikap adil, bijaksana dan objektif.
- Bertanggungjawab terhadap tugas yang dipercayakan dari segala risiko kekeliruan atas pekerjaannya.
- Bersedia menerima kritik dan saran dari anggota, badan pemeriksa, pelindung dan penasehat.
- Menyelenggarakan RAT sesuai ketentuan.
- Bersedia meletakkan jabatan bila terbukti melakukan kesalahan atau habis masa jabatannya.
- Menerima jasa dan penghargaan sesuai ketentuan.
- Menerima hak dan pelayanan seperti anggota lain.
- Berhak mengundurkan diri apabila tidak sesuai dengan kehendak.
- Bisa mengadakan rapat istimewa jika dipandang perlu dan diizinkan oleh pelindung ataupun penasihat.
- Dipilih anggota dalam rapat anggota.
- Memiliki kemampuan, jujur, dan adil.
- Terdaftar sebagai anggota aktif sekurang-kurangnya 1 tahun.
- Berani bertanggung jawab atas semua kelalaian dalam menjalankan tugas.