Kewajiban, Hak dan Syarat Pengurus Organisasi

Kewajiban dan tugas pengurus adalah sebagai berikut:
  1. Mengelola organisasi dengan penuh tanggung jawab.
  2. Mau melaksanakan semua keputusan rapat anggota.
  3. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
  4. Bersikap adil, bijaksana dan objektif.
  5. Bertanggungjawab terhadap tugas yang dipercayakan dari segala risiko kekeliruan atas pekerjaannya.
  6. Bersedia menerima kritik dan saran dari anggota, badan pemeriksa, pelindung dan penasehat.
  7. Menyelenggarakan RAT sesuai ketentuan.
  8. Bersedia meletakkan jabatan bila terbukti melakukan kesalahan atau habis masa jabatannya.
Hak pengurus adalah sebagai berikut:
  1. Menerima jasa dan penghargaan sesuai ketentuan.
  2. Menerima hak dan pelayanan seperti anggota lain.
  3. Berhak mengundurkan diri apabila tidak sesuai dengan kehendak.
  4. Bisa mengadakan rapat istimewa jika dipandang perlu dan diizinkan oleh pelindung ataupun penasihat.
Syarat menjadi pengurus adalah sebagai berikut:
  1. Dipilih anggota dalam rapat anggota.
  2. Memiliki kemampuan, jujur, dan adil.
  3. Terdaftar sebagai anggota aktif sekurang-kurangnya 1 tahun.
  4. Berani bertanggung jawab atas semua kelalaian dalam menjalankan tugas.