Pembagian Orang Asing Menurut Tujuannya

Orang asing atau alinea atau foreigner dalam suatu negara berbeda dengan warga negara. Orang asing adalah bukan warga negara, yang dapat dibedakan menurut tujuannya :
1. Orang asing yang bertempat tinggal tetap disebut penduduk orang asing, yang dalam suatu negara juga termasuk penduduk negara. Maksudnya, orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan menetap di Indonesia (imigran).
2. Dengan tujuan untuk tinggal sementara (non imigran).
Perbedaan pokok antara orang asing dengan warga negara adalah dibidang politik dan usaha, misalnya orang asing tidak boleh turut serta dalam kegiatan politik.