Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Berikut ini praktek-praktek kenegaraan dengan pembagian kekuasaan antara lain:
1. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh seorang wakil Presiden dan para menteri Negara (pasal 4 dan 17).
2. Kekuasaan Legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dalam prakteknya DPR harus bekerjasama dengan presiden (pasal 5, 21, dan 22).
3. Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24). Dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, Presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (Pasal 14).
4. Kekuasaan Eksaminatif dijalankan oleh badan pemeriksa Keuangan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara, BPK harus memberitahukan hasilnya kepada DPR (pasal 23 ayat 5).
5. Kekuasaan konsultatif dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung. DPA wajib menjawab pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah (Pasal 16).
1. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh seorang wakil Presiden dan para menteri Negara (pasal 4 dan 17).
2. Kekuasaan Legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dalam prakteknya DPR harus bekerjasama dengan presiden (pasal 5, 21, dan 22).
3. Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24). Dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, Presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (Pasal 14).
4. Kekuasaan Eksaminatif dijalankan oleh badan pemeriksa Keuangan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara, BPK harus memberitahukan hasilnya kepada DPR (pasal 23 ayat 5).
5. Kekuasaan konsultatif dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung. DPA wajib menjawab pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah (Pasal 16).