Macam Bentuk Keputusan Bersama
Digolongkan menjadi dua macam yaitu tak tertulis/isyarat dan tertulis/tergambar. Berikut penjelasannya:
1. Tak tertulis atau isyarat
Bentuk-bentuk keputusan bersama yang tak tertulis dalam kehidupan sehari-hari disebut norma. Norma adalah kaidah atau aturan yang telah disepakati sebagai pedoman tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari yang berisi larangan atau perintah.
Beberapa macam norma, antara lain sebagai berikut:
a. Norma adat, yaitu norma yang terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang mengikat pada masyarakat tersebut.
b. Norma kesopanan, yaitu norma yang ditentukan oleh masyarakat untuk menilai baik dan buruk tingkah laku yang berlaku di masyarakat tersebut.
c. Norma kesusilaan, yaitu norma yang ditentukan oleh masyarakat untuk menilai ukuran sikap jasmani atau rohani seseorang yang berlaku di masyarakat.
2. Tertulis atau Tergambar
Bentuk-bentuk keputusan bersama yang tertulis atau tergambar, antara lain sebagai berikut:
a. Tata tertib, yaitu peraturan yang diberlakukan dalam keluarga, lembaga, atau masyarakat. Tata tertib dibuat dan disepakati bersama pada keluarga, lembaga, atau masyarakat tersebut.
b. Peraturan, yaitu hasil kesepakatan yang digunakan untuk mengatur suatu kegiatan pada suatu lembaga atau pemerintahan yang sanksinya tegas. Misalnya:
- Peraturan pemerintah (PP).
- Peraturan menteri.
- Peraturan Pemerintah Daerah (Perda).
c. Undang-Undang (UU), yaitu suatu aturan untuk mengatur kegiatan setiap warga negara dalam berbangsa dan bernegara. Undang-undang dibuat bersama oleh presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya:
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
- UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap warga negara yang melanggar undang-undang akan mendapatkan sanksi hukuman.
d. Ketetapan atau keputusan, dibuat oleh lembaga atau perorangan yang memiliki wewenang untuk mengatur jalannya kegiatan atau pemerintahan. Misalnya:
- ketetapan MPR.
- ketetapan Presiden.
- Surat Keputusan Gubernur.
- Surat Keputusan Walikota/Bupati.
- Surat Keputusan Kepala Dinas.
e. Rambu-rambu lalu lintas, yaitu aturan yang berbentuk gambar atau simbol yang telah disepakati bersama secara nasional maupun internasional. Rambu lalu lintas digunakan untuk mengatur lalu lintas atau semua pemakai jalan agar aman, tertib, dan lancar.
f. Surat perjanjian, dibuat oleh dua orang atau lebih yang berisi tentang kesepakatan bersama untuk dipatuhi bersama. Misalnya surat perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa/kontrak rumah, surat perjanjian tukar-menukar barang.
g. Surat pernyataan, merupakan bentuk kesepakatan atau keputusan bersama yang dibuat oleh seseorang atau kelompok untuk menyatakan setuju atau tidak setuju yang bisa diketahui secara tertulis.
h. Hasil perjanjian, merupakan bentuk kesepakatan bersama atau keputusan yang diambil dan disetujui oleh kedua belah pihak atau lebih secara tertulis.