Cara Memperoleh Keputusan Bersama
mendapatkan kesepakatan dari anggota organisasi atau dari orang kepada orang lain, dari lembaga kepada lembaga lain dapat dilakukan melalui cara:
1. Rapat anggota, biasa dilakukan dalam organisasi setiap awal tahun untuk membuat program atau akhir tahun untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan mengambil keputusan bersama mengenai hal-hal yang baru atau yang harus dihapus karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi tersebut.
2. Sidang umum atau sidang istimewa, biasa dilakukan organisasi atau lembaga untuk mengambil keputusan bersama yang bersifat nasional atau lebih luas. Misalnya: sidang umum MPR, sidang istimewa MPR, sidang umum PBB.
3. Rembug desa, masyarakat pedesaan untuk menentukan keputusan bersama biasanya melalui rembug desa di balai desa, yang dihadiri oleh semua anggota masyarakat desa tersebut.
4. Konferensi, yaitu rapat atau perundingan yang dihadiri oleh utusan dari beberapa lembaga. Hasil keputusan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan.
5. Kongres, yaitu rapat raksasa yang dihadiri oleh utusan-utusan daerah atau lembaga yang bersifat nasional. Hasil kongres merupakan suatu bentuk keputusan bersama yang bersifat nasional.
6. Perjanjian, yaitu pengambilan keputusan bersama yang diikuti oleh dua atau lebih kelompok yang berbeda dan masing-masing saling menyepakati dengan bertandatangan di atas materai.
Misalnya: perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa.
7. Musyawarah, dilakukan oleh beberapa orang untuk menetapkan suatu keputusan bersama yang bersifat kekeluargaan.
1. Rapat anggota, biasa dilakukan dalam organisasi setiap awal tahun untuk membuat program atau akhir tahun untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan mengambil keputusan bersama mengenai hal-hal yang baru atau yang harus dihapus karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi tersebut.
2. Sidang umum atau sidang istimewa, biasa dilakukan organisasi atau lembaga untuk mengambil keputusan bersama yang bersifat nasional atau lebih luas. Misalnya: sidang umum MPR, sidang istimewa MPR, sidang umum PBB.
3. Rembug desa, masyarakat pedesaan untuk menentukan keputusan bersama biasanya melalui rembug desa di balai desa, yang dihadiri oleh semua anggota masyarakat desa tersebut.
4. Konferensi, yaitu rapat atau perundingan yang dihadiri oleh utusan dari beberapa lembaga. Hasil keputusan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan.
5. Kongres, yaitu rapat raksasa yang dihadiri oleh utusan-utusan daerah atau lembaga yang bersifat nasional. Hasil kongres merupakan suatu bentuk keputusan bersama yang bersifat nasional.
6. Perjanjian, yaitu pengambilan keputusan bersama yang diikuti oleh dua atau lebih kelompok yang berbeda dan masing-masing saling menyepakati dengan bertandatangan di atas materai.
Misalnya: perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa.
7. Musyawarah, dilakukan oleh beberapa orang untuk menetapkan suatu keputusan bersama yang bersifat kekeluargaan.