-->

Organisasi Pemerintahan di Pedesaan

Perangkat organisasi pemerintahan di pedesaan adalah sebagai berikut:
1. Kepala desa/kepala kelurahan.
2. Sekretaris desa/sekretaris kelurahan.
3. Kaur (kepala urusan).
4. Kadus (kepala dusun).

Organisasi pemerintahan yang ada di masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut:
1. LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
2. BPD (Badan Perwakilan Desa).
3. LMD (Lembaga Masyarakat Desa).
4. Hansip (Pertahanan Sipil).