Fungsi, Tugas dan Wewenang LPS

Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turun aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Tugas LPS antara lain merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik serta melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS antara lain melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS, serta mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.