Bank Syariah: Kegiatan, Prinsip, Kedudukan, Contoh

Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam. Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu larangan atas penerapan bunga serta sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Daftar Isi

Kegiatan Bank Syariah

Kegiatan Bank Syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa konsultan.

Prinsip Bank Syariah

Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut:
  1. Prinsip Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), dimana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, serta laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
  2. Prinsip murabahah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), dimana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan awal kedua belah pihak.
  3. Prinsip ijarah (pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
  4. Prinsip ijarah wa iqtina (dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

Kedudukan Bank Syariah

Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak Mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal serta Mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).

Contoh Bank Syariah

Berikut adalah contoh bank syariah, antara lain:
  • Bank Syariah Indonesia
  • Bank Muamalat