Tokoh Sosiologi Sebelum Auguste Comte
Orang-orang tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Aristoteles (384 - 322 SM)
Aristoteles mengikuti sistem analisis secara organis dari Plato. Hal ini dapat dilihat dari bukunya yang terkenal, yaitu Politics. Aristoteles mengadakan suatu analisis mendalam terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat. Menurutnya basis masyarakat adalah moral atau etika dalam arti sempit.
2. Plato (429 - 347 SM)
Plato merupakan salah satu tokoh yang telah meneliti tentang masyarakat sejak dulu. Plato merumuskan suatu teori tentang bentuk negara. Ia mengatakan bahwa masyarakat merupakan refleksi dari manusia perseorangan. Suatu masyarakat akan mengalami goncangan sebagaimana halnya manusia perseorangan yang terganggu keseimbangan jiwanya. Jiwa terdiri atas tiga unsur, yaitu nafsu, semangat, dan intelegensia.
3. John Locke (1632 - 1704)
Menurut John Locke, manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang berupa hak hidup, kebebasan, dan hak atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang mempunyai wewenang sifatnya atas dasar faktor pamrih.
4. J.J.Rousseau (1712 - 1778)
Rousseau berpendapat bahwa kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah menyebabkan tumbuhnya suatu kolektibilitas yang mempunyai keinginan umum.
1. Aristoteles (384 - 322 SM)
Aristoteles mengikuti sistem analisis secara organis dari Plato. Hal ini dapat dilihat dari bukunya yang terkenal, yaitu Politics. Aristoteles mengadakan suatu analisis mendalam terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat. Menurutnya basis masyarakat adalah moral atau etika dalam arti sempit.
2. Plato (429 - 347 SM)
Plato merupakan salah satu tokoh yang telah meneliti tentang masyarakat sejak dulu. Plato merumuskan suatu teori tentang bentuk negara. Ia mengatakan bahwa masyarakat merupakan refleksi dari manusia perseorangan. Suatu masyarakat akan mengalami goncangan sebagaimana halnya manusia perseorangan yang terganggu keseimbangan jiwanya. Jiwa terdiri atas tiga unsur, yaitu nafsu, semangat, dan intelegensia.
3. John Locke (1632 - 1704)
Menurut John Locke, manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang berupa hak hidup, kebebasan, dan hak atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang mempunyai wewenang sifatnya atas dasar faktor pamrih.
4. J.J.Rousseau (1712 - 1778)
Rousseau berpendapat bahwa kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah menyebabkan tumbuhnya suatu kolektibilitas yang mempunyai keinginan umum.