Prinsip Contoh Implementasi Wawasan Nusantara di Bidang Ekonomi

Prinsip-prinsip implementasi wawasan Nusantara dalam bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut:
1. Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Contoh implementasi Wawasan Nusantara dalam bidang ekonomi, diantaranya dengan menyeimbangkan keuangan pusat dan daerah dengan keluarnya Undang-Undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat. Kini pada UU tersebut diubah menjadi sebagai berikut:
  1. Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
  2. Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
  3. Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
  4. Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya "Dana Alokasi Umum" yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN sebagai perimbangan.