-->

Pengertian dan Komponen Sistem Pembayaran

Definisi sistem pembayaran menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6 yaitu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Komponen sistem pembayaran terdiri atas:
1. Kebijakan
2. Hukum (aturan)
3. Kelembagaan
4. Instrumen pembayaran
5. Mekanisme operasional
6. Infrastruktur
Semua komponen memegang peranan penting dalam terselenggaranya sistem pembayaran yang aman, handal dan efisien. Namun komponen yang paling mendasar dan prasyarat utama demi terselenggaranya sistem pembayaran adalah instrumen pembayaran.