Alat Pembayaran Nontunai Berbasis Warkat
Pembayaran nontunai berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktik perbankan di Indonesia seperti:
- Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar dana yang tercantum dalam cek.
- Bilyet giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukuan dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
- Nota debit adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
- Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.