-->

Alat Pembayaran Nontunai Berbasis Warkat

Pembayaran nontunai berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktik perbankan di Indonesia seperti:
  1. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar dana yang tercantum dalam cek.
  2. Bilyet giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukuan dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
  3. Nota debit adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
  4. Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.