Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah adalah tatanan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 dan UUD 1945 Pasal 18. Pemerintahan daerah terbagi menjadi dua, yaitu Tahun 2004 dan UUD 1945 Pasal 18. Pemerintahan daerah terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota. Mereka dipilih secara demokratis melalui pemilu. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota. Mereka dipilih secara demokratis melalui pemilu. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.