Tugas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Sekretariat kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sekretariat kabinet mempunyai tugas, antara lain;
1. Memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah.
3. Penyiapan rancangan peraturan presiden, keputusan presiden dan instruksi presiden.
4. Penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet.
5. Penyiapan penyelenggaraan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan pegawai negeri sipil yang kewenangannya berada di tangan presiden dan pegawai negeri sipil di lingkungan sekretariat kabinet.