Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah sebagai berikut:
Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan OSIS serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil, di antaranya sebagai berikut:
Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil, di antaranya sebagai berikut:
- Menentukan hari, tanggal, dan jam pelaksanaan pembentukan.
- Menentukan tempat diadakan rapat pembentukan.
- Menentukan peserta yang mengikuti rapat.
- Menyiapkan undangan rapat.
- Menyiapkan alat atau perlengkapan rapat.
- Menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat.
- Merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Tahap Pembentukan
Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan sebagai berikut:
- Murid/perwakilan kelas minimum 2 (dua orang), paling sedikit 20 orang murid.
- Guru ekonomi/koperasi dan guru yang ditunjuk.
- Kepala sekolah.
- Pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
- Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Anggaran Dasar koperasi sekolah.
- Susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk).
- Pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa.
- Penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah.
- Penetapan pembagian SHU Koperasi.
Tahap pengesahan
Setelah koperasi terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri sebagai berikut;
- Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah Rangkap 3 yang asli bermeterai Rp6.000,- atau sesuai peraturan yang berlaku.
- Berita acara pembentukan koperasi sekolah.
- Neraca awal/neraca permulaan koperasi sekolah.