Tujuan Koperasi dari Segi Anggota, Masyarakat, Nasional

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, tujuan koperasi dapat disimpulkan menjadi tiga bagian. Perhatikan penjelasan masing-masing tujuan koperasi berikut ini:
1. Tujuan Koperasi ditinjau dari segi kepentingan anggota
Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan untuk menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha agar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, kegiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada setiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut.
2. Tujuan koperasi dari segi kepentingan masyarakat
Untuk lebih mengetahui kepentingan masyarakat terhadap koperasi dapat dilihat dari peranan koperasi berikut ini:
  1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmuran yang.
  2. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
  3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
  4. Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan rakyat.
3. Tujuan koperasi dari segi kepentingan tata perekonomian nasional
Koperasi sebagai badan usaha yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam melaksanakan kemakmuran rakyat dan negara, koperasi berguna sebagai berikut:
  1. Peningkatan produksi di berbagai bidang.
  2. Perluasan lapangan kerja.
  3. Pembagian pendapatan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia.