Asas Pemungutan Pajak Menurut W.J.Langen
Menurut W.J.Langen mengemukakan lima asas pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut:
- Asas kesamaan, yaitu pajak dikenakan pada wajib pajak yang kondisinya sama, pajaknya juga harus sama.
- Asas daya pikul, yaitu wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih tinggi akan dibebani pajak yang lebih tinggi dari wajib pajak penghasilannya lebih rendah.
- Asas manfaat, yaitu wajib pajak yang dipungut dari wajib pajak hendaknya bermanfaat bagi negara dan warga masyarakat.
- Asas kesejahteraan, yaitu pajak yang dipungut hendaknya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Asas beban sekecil-kecilnya, yaitu pungutan yang dikeluarkan diusahakan sekecil-kecilnya.