Syarat, Sistem, Tata Cara Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Distribusi beban pajak harus adil.
  2. Beban pajak harus seminimal mungkin.
  3. Pajak harus memperbaiki ketidak efisienan yang terjadi di sektor ekonomi swasta. 
  4. Pajak harus mampu melakukan stabilitasi dan pertumbuhan ekonomi. 
  5. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
  6. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
  7. Harus berdasarkan undang-undang.
Sistem pemungutan pajak
Besarnya pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung dari sistem tarif pajak yang dianut suatu negara. Sistem tarif pajak dapat dibedakan atas lima macam, yaitu sebagai berikut:
  1. Sistem proporsional, yaitu penetapan tarif pajak yang presentasenya telah ditetapkan dan tidak berubah walaupun pendapatan mengalami peningkatan.
  2. Sistem progresif, yaitu sistem tarif pajak yang presentasenya makin meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan.
  3. Sistem refresif, yaitu sistem pemungutan pajak, dimana makin besar jumlah pendapatannya, makin kecil persentase pajak.
  4. Sistem degresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya makin besar tetapi tidak sesuai dengan bertambahnya pendapatan.
  5. Sistem tarif tetap, yaitu sistem pemungutan pajak yang telah ditetapkan jumlahnya dan tidak berubah walaupun penghasilannya terus meningkat.
Tata Cara Pemungutan Pajak
antara lain sebagai berikut:
  1. Official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak.
  2. Self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
  3. With holding system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga (bukan pemerintah dan wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang.