Asas, Prasyarat, Berlakunya Perjanjian Internasional
Asas-asas perjanjian Internasional:
- Pacta Suut Servanda, artinya bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
- Equality, yaitu persamaan derajat diantara negara yang mengadakan hubungan atau pihak yang saling mengadakan hubungan berkedudukan sama.
- Reciprocity, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas secara setimpal, baik tindakan bersifat positif maupun negatif.
- Countesy, artinya saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
- Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
- Jus Cogeus artinya mengingat bahwa sifat kaidah Hukum Internasional adalah imperatif atau mau tak mau dan dalam kondisi apapun harus ditaati oleh subyek hukum internasional. Maka tidak ada satupun negara yang dapat mengelak dari kaidah hukum internasional. Contoh: larangan melakukan genosida.
- Law of Reciprocity, hukum internasional memberi rumusan bagi setiap negara di seluruh dunia bahwa dalam PBB setiap negara baik dasar maupun kecil mempunyai hak suara yang sama. Asas ini sangat melindungi negara-negara yang lemah terhadap ancaman dari negara-negara besar dan kuat.
Prasyarat Perjanjian Internasional :
- Teori kebulatan suara (iunanimity), berdasarkan teori kebulatan suara, persyaratan dalam perjanjian internasional itu hanya sah dan berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan itu diterima oleh seluruh peserta perjanjian.
- Teori Pan - Amerika, setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan.
Mulai berlakunya suatu perjanjian internasional dapat mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
- Terdapat kesepakatan lain (di luar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
- Setelah penandatanganan perjanjian.
- Setelah di ratifikasi.
- Menggantungkan pada suatu kejadian tertentu (misal tractat lacarno).
- Sejak penyimpanan dokumen persetujuan.