Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler

Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan kerja sama kedua negara di berbagai bidang dari negara pengirimnya, seperti bidang perdagangan, pendidikan dan kebudayaan. Hasil pengumpulan informasi itu disebarluaskan kepada masyarakat luas di negara penerima.

Fungsi perwakilan konsuler sesuai dengan konvensi Wina tahun 1963 Pasal 5 adalah :
  1. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara pengirim di negara penerima.
  2. Meningkatkan kerja sama kedua negara di berbagai bidang seperti bidang perekonomian, perdagangan, kebudayaan dan pendidikan.
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  4. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
  5. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
  6. Memberikan paspor, visa dan dokumen perjalanan kepada warga negara penerima yang ingin berkunjung ke negara pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
  7. Membantu dan menolong warga negara pengirim di negara pengirim.
  8. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
  9. Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.