Jenis Kebebasan Berpartisipasi

Kebebasan berpartisipasi ini sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Jenis partisipasi antara lain:
  1. Pemberian suara dalam pemilihan umum, bik pemilihan anggota DPR maupun pemilihan presiden. Di negara-negara demokrasi yang sedang berkembang seperti Indonesia, pemberian suara sering dipersepsikan sebagai wujud kebebasan berpartisipasi politik yang paling utama. Oleh karena itu, intimidasi terhadap warga negara sering dijadikan sarana untuk mendongkrak dukungan masyarakat. Dalam demokrasi, tidak dibenarkan mengajak masyarakat untuk memberikan suara dengan cara-cara kekerasan.
  2. Kontak atau hubungan langsung dengan pejabat pemerintah, ini akan semakin dibutuhkan, karena kegiatan pemberian suara secara reguler (pemilihan anggota DPR/presiden) dalam perkembangannya tidak akan memberikan kepuasan bagi masyarakat. Sebagai misal, seorang anggota DPR yang terpilih belum tentu dapat memenuhi sebagian besar harapan dan tuntutan masyarakat. Bahkan, presiden yang dipilih secara langsungpun bukan jaminan bahwa pemerintah yang kemudian dibentuk oleh presiden, dalam hal ini birokrasi akan meningkatkan pelayananya kepada masyarakat. Keadaan ini membuat upaya mengontak langsung para pejabat merupakan kebutuhan yang semakin mendesak.
  3. Melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah, agar sistem politik bekerja lebih baik. Pernyataan protes terhadap kebijakan kenaikan harga tarif listrik, tarif telepon, dan harga BBM adalah bagian dari proses demokrasi, sejauh hal itu diarahkan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah atau swasta, dan tidak untuk menciptakan gangguan bagi kehidupan politik.
  4. Mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik mulai dari pemilihan lurah, bupati, walikota, gubernur, anggota DPR, hingga presiden, sesuai dengan sistem pemilihan yang berlaku. Hal terpenting dari bentuk partisipasi ini adalah mencalonkan diri yang sangat diperlukan dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi. Para calon diharapkan bertanggung jawab sepenuhnya atas jabatan yang disandangnya bila kelak terpilih, termasuk akan menanggung resiko bila ia misalnya terlibat dalam korupsi dan bentuk-bentuk penyimpangan etika pemerintahan lainnya.