Obyek Pokok Orientasi Politik
Obyek orientasi politik meliputi keterlibatan seseorang terhadap:
a. Sistem politik secara keseluruhan.
Meliputi antara lain: intensitas pengetahuan, ungkapan perasaan yang ditandai oleh apresiasi terhadap sejarah, ukuran lingkup lokasi, persoalan kekuasaan, karakteristik konstitusional negara atau sistem politiknya.
b. Proses input.
Meliputi antara lain intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses penyaluran segala tuntutan yang diajukan atau diorganisasi oleh masyarakat, termasuk prakarsa untuk menerjemahkan atau mengkonversi tuntutan-tuntutan tersebut sehingga menjadi kebijaksanaan yang otoritatif sifatnya. Dengan demikian proses input antara lain meliputi pula pengamatan atas partai politik, kelompok kepentingan, dan alat komunikasi massa yang nyata-nyata berpengaruh dalam kehidupan politik sebagai alat (sarana) penampung berbagai tuntutan.
c. Proses output.
Meliputi antara lain intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses aktivitas berbagai cabang pemerintahan yang berkenaan dengan penerapan dan pemaksaan keputusan-keputusan otoritatif. Singkatnya, berkenaan dengan fungsi pembuatan aturan atau perundang-undangan oleh badan legislatif, fungsi pelaksanaan aturan oleh eksekutif (termasuk birokrasi) dan fungsi peradilan.
d. Diri Sendiri
Meliputi antara lain intensitas pengetahuan dan frekuensi perbuatan seseorang dalam mengambil peranan di arena sistem politik. Dipersoalkan apakah yang menjadi hak, kekuasaan dan kewajibannya. Apakah yang bersangkutan dapat memasuki lingkungan orang atau kelompok yang mempunyai pengaruh atau bahkan bagaimana caranya untuk meningkatkan pengaruhnya sendiri. Kemudian lebih lanjut dipersoalkan kriteria apakah yang dipakainya dalam membentuk pendapat kriteria apakah yang dipakainya dalam membentuk pendapat dalam masyarakatnya atau dalam sistem politik sebagai keseluruhan.
a. Sistem politik secara keseluruhan.
Meliputi antara lain: intensitas pengetahuan, ungkapan perasaan yang ditandai oleh apresiasi terhadap sejarah, ukuran lingkup lokasi, persoalan kekuasaan, karakteristik konstitusional negara atau sistem politiknya.
b. Proses input.
Meliputi antara lain intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses penyaluran segala tuntutan yang diajukan atau diorganisasi oleh masyarakat, termasuk prakarsa untuk menerjemahkan atau mengkonversi tuntutan-tuntutan tersebut sehingga menjadi kebijaksanaan yang otoritatif sifatnya. Dengan demikian proses input antara lain meliputi pula pengamatan atas partai politik, kelompok kepentingan, dan alat komunikasi massa yang nyata-nyata berpengaruh dalam kehidupan politik sebagai alat (sarana) penampung berbagai tuntutan.
c. Proses output.
Meliputi antara lain intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses aktivitas berbagai cabang pemerintahan yang berkenaan dengan penerapan dan pemaksaan keputusan-keputusan otoritatif. Singkatnya, berkenaan dengan fungsi pembuatan aturan atau perundang-undangan oleh badan legislatif, fungsi pelaksanaan aturan oleh eksekutif (termasuk birokrasi) dan fungsi peradilan.
d. Diri Sendiri
Meliputi antara lain intensitas pengetahuan dan frekuensi perbuatan seseorang dalam mengambil peranan di arena sistem politik. Dipersoalkan apakah yang menjadi hak, kekuasaan dan kewajibannya. Apakah yang bersangkutan dapat memasuki lingkungan orang atau kelompok yang mempunyai pengaruh atau bahkan bagaimana caranya untuk meningkatkan pengaruhnya sendiri. Kemudian lebih lanjut dipersoalkan kriteria apakah yang dipakainya dalam membentuk pendapat kriteria apakah yang dipakainya dalam membentuk pendapat dalam masyarakatnya atau dalam sistem politik sebagai keseluruhan.