Kekebalan Seorang Duta Besar Perwakilan Diplomatik

Kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang  diplomat atau duta besar adalah sebagai berikut:
  1. Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku di negara penerima.
  2. Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya.
  3. Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya.
  4. Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi.
  5. Kebebasan membayar pajak.
  6. Kebebasan mengibarkan bendera di kedutaan dan tempat tinggalnya.
  7. Kebebasan dari pemeriksaan polisi.
Sesuai dengan peraturan hukum internasional, seorang diplomat atau duta besar memiliki kekebalan diplomatik secara penuh.