Kekebalan Seorang Duta Besar Perwakilan Diplomatik
Kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat atau duta besar adalah sebagai berikut:
- Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku di negara penerima.
- Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya.
- Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya.
- Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi.
- Kebebasan membayar pajak.
- Kebebasan mengibarkan bendera di kedutaan dan tempat tinggalnya.
- Kebebasan dari pemeriksaan polisi.
Sesuai dengan peraturan hukum internasional, seorang diplomat atau duta besar memiliki kekebalan diplomatik secara penuh.