Hak dan Kekebalan Konsul
Hak dan kekebalan Konsul adalah sebagai berikut:
- Kebebasan surat-menyurat resmi (tanpa sensor) dan pengarsipannya.
- Kebebasan untuk tidak hadir dalam sidang pengadilan negara penerima.
- Pembebasan membayar pajak.
- Hak menggunakan perwira sanksi.
- Mempunyai hak berhubungan langsung dengan negara pengirim.
Sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1963, perwakilan konsuler juga diakui memiliki kekebalan (imunitas), tetapi kekebalan tersebut sifatnya terbatas dan umumnya hanya mengenai dirinya dan stafnya. Hal itu berbeda dengan diplomat atau duta besar yang memiliki hak kekebalan secara penuh, baik yang menyangkut dirinya, istrinya, anaknya maupun harta bendanya.