Keterbukaan di Bidang Ekonomi
Dijamin dalam pasal 33 UUD 1945. Dengan sistem "Demokrasi ekonomi" yang mengutamakan kesejahteraan rakyat, pemerintah secara transparan memberikan informasi kepada rakyat, antara lain tentang kekayaan alam Indonesia.
Langkah-langkah pemerintah di bidang ekonomi di informasikan ke publik dan benar-benar direalisasikan.
Contoh:
Langkah-langkah pemerintah di bidang ekonomi di informasikan ke publik dan benar-benar direalisasikan.
Contoh:
- Pemberian subsidi kepada rakyat miskin (pemberian sembako).
- Pemerintah menaikkan harga BBM, berikan alasan-alasan yang jelas kepada rakyat.