5 Penggolongan Perjanjian Internasional
A. Menurut Fungsinya
- Perjanjian yang membentuk hukum (Law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego tentang hukum laut internasional tahun 1982, dan sebagainya.
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contrast), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya.
B. Menurut Proses atau Tahapan Pembentukannya
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).
C. Menurut Subyeknya
- Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subyek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subyek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
- Perjanjian antar sesama subyek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan MEE.
D. Menurut Isinya
- Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian, contoh : NATO, ANZUS, SEATO.
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan, contoh: CGI, IMF, IBRD.
- Segi hukum, seperti Status Kewarganegaraan (Indonesia - Cina).
- Segi batas wilayah seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS dan sebagainya.
E. Menurut Jumlah Subyek Yang Terikat
- Perjanjian bilateral, bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat "tertutup" artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.
- Perjanjian multilateral, sering disebut Law Making Treties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat "terbuka". Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.