Istilah-Istilah dalam Perjanjian Internasional

Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.

Beberapa istilah dalam perjanjian internasional, antara lain:
  1. Traktat (Treatry), istilah ini dipergunakan untuk suatu persetujuan yang bersifat khusus, misalnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi, dan seterusnya. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti luas perjanjian antar negara yang bersifat menyeluruh.
  2. Pakta (Pact), untuk menunjukkan suatu persetujuan yang bersifat khusus, misalnya NATO, Pact of Mutual dari Unified Comand (Pakta Warsawa).
  3. Konvensi (Convention), lazim digunakan untuk persetujuan-persetujuan formal yang bersifat multilateral, misalnya Konvensi Paris 1919 tentang wilayah udara.
  4. Charter, dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk Charer).
  5. Deklarasi (Declaration), istilah ini biasanya digunakan untuk menunjukkan perjanjian yang menyatakan berlakunya suatu hukum.
  6. Modus Vivendi, merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Modus Vivendi biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.