Sebutan Hukum Niaga, Adat, Kasta di Makassar
Pelayaran dan perdagangan di makassar diatur berdasarkan hukum niaga yang disebut dengan ADE' ALOPING LOPING BICARANNA PABBALUE, sehingga dengan adanya hukum niaga tersebut, maka perdagangan di Makassar menjadi teratur dan mengalami perkembangan yang pesat.
Norma kehidupan masyarakat Makassar diatur berdasarkan adat dan agama Islam yang disebut PANGADAKKANG. Dan masyarakat Makassar sangat percaya terhadap norma-norma tersebut.
Makassar juga mengenal pelapisan sosial yang terdiri dari lapisan atas yang merupakan golongan bangsawan dan keluarganya disebut dengan "Anakarung atau Karaeng", sedangkan rakyat kebanyakan disebut "to Maradeka" dan masyarakat lapisan bawah yaitu para hamba-sahaya disebut dengan golongan "Ata".
Norma kehidupan masyarakat Makassar diatur berdasarkan adat dan agama Islam yang disebut PANGADAKKANG. Dan masyarakat Makassar sangat percaya terhadap norma-norma tersebut.
Makassar juga mengenal pelapisan sosial yang terdiri dari lapisan atas yang merupakan golongan bangsawan dan keluarganya disebut dengan "Anakarung atau Karaeng", sedangkan rakyat kebanyakan disebut "to Maradeka" dan masyarakat lapisan bawah yaitu para hamba-sahaya disebut dengan golongan "Ata".