Subjek Hukum Internasional
1. Negara
Adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari hukum internasional (hukum antar negara).
2. Tahta Suci
merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak jaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala negara Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara.
3. Palang Merah Internasional
berkedudukan di Jenewa. Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian, kemudian oleh beberapa Konvensi Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. Saat ini Palang Merah Internasional dikenal dengan organisasi internasional.
4. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya masih belum adanya kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
5. Orang Perseorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas orang perorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, dengan masing-masing sekutunya, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional. Misalnya ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang, yang ditunjuk orang perorangan (individu) dalam perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, penjahat perang oleh mahkamah internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu negara, para turis, para pelajar, para musisi yang sedang muhibah ke negara lain, para wakil olahraga, dan sebagainya.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa tertentu.
Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapan alasan, misalnya merekapun memiliki hak yang sama untuk:
Adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari hukum internasional (hukum antar negara).
2. Tahta Suci
merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak jaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala negara Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara.
3. Palang Merah Internasional
berkedudukan di Jenewa. Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian, kemudian oleh beberapa Konvensi Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. Saat ini Palang Merah Internasional dikenal dengan organisasi internasional.
4. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya masih belum adanya kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
5. Orang Perseorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas orang perorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, dengan masing-masing sekutunya, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional. Misalnya ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang, yang ditunjuk orang perorangan (individu) dalam perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, penjahat perang oleh mahkamah internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu negara, para turis, para pelajar, para musisi yang sedang muhibah ke negara lain, para wakil olahraga, dan sebagainya.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa tertentu.
Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapan alasan, misalnya merekapun memiliki hak yang sama untuk:
- Menentukan nasibnya sendiri.
- Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri.
- Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.