Tugas Yang Berhubungan dengan Kekonsulan

Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan, mencakup bidang-bidang berikut:
  1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
  2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
  3. Bidang-bidang lain seperti:
  • Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
  • Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Dalam kekonsulan, bila dipandang perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau bangsa sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya dalam hubungan dagang, konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakilkan negaranya sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan dengan izin negara penerima, dapat menjalankan fungsinya di luar daerah konsulernya.