Isi Ultimatum Undang-Undang Osamu Seiri

Menurut undang-undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara keenam belas, (Osamu Seiri) No. 38/1943 ditetapkan bahwa semua barang harus dijual dengan harga yang telah ditetapkan. Barang-barang yang dianggap penting oleh Jepang, jumlah dan peredarannya harus dilaporkan kepada Jepang. Ada dua macam golongan barang yang dianggap penting yaitu:
  1. Barang-barang yang menyangkut kehidupan.
  2. Kebutuhan sehari-hari.