Jenis Hutan Berdasarkan Fungsi pemanfaatannya
Dalam rangka menjaga fungsi hutan tersebut, pengelolaan hutan dibedakan menjadi empat golongan, yaitu:
- Hutan Lindung, adalah kawasan hutan dengan keadaan sifat alaminya mampu mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir, serta memelihara kesuburan tanah. Berdasarkan fungsi tersebut, hutan lindung tidak boleh diganggu dan harus dipelihara kelestariannya. Adanya campur tangan manusia dapat mengubah ekosistem hutan lindung.
- Hutan konversi, merupakan kawasan hutan yang berfungsi melindungi dan melestarikan tipe-tipe ekosistem tertentu dari ancaman kepunahan. Hutan itu dapat bermanfaat sebagai laboratorium hidup, wahana pembiakan bibit, sarana pendidikan dan penelitian, serta pelestarian sumber daya alam. Hutan perlindungan dan pelestarian alam, meliputi suaka alam, cagar alam, suaka margasatwa, dan kawasan wisata.
- Hutan Produksi, merupakan kawasan hutan yang dikelola dan diambil hasilnya untuk kepentingan manusia, contohnya rotan, kayu, dan karet.
- Hutan suaka alam dan hutan wisata, ini diperuntukkan bagi perlindungan dan pelestarian sumber plasma nutfah dan sistem penyangga kehidupan, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan wisata.