Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli

Lingkungan hidup adalah keadaan disekeliling makhluk hidup yang mempengaruhi kehidupannya. Makhluk hidup sangat membutuhkan unsur-unsur lingkungan, seperti tanah, air, udara untuk melangsungkan kehidupannya. Manusia juga tidak akan hidup tanpa adanya tumbuhan dan hewan.

Lingkungan hidup dapat diartikan pula sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup.

Ada beberapa perumusan mengenai lingkungan, antara lain:
1. Nursid Sumaatmadja
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekeliling organisme, dan berpengaruh pada kehidupan yang menyangkut benda-benda, organisme, tanah, udara, dan sebagainya. Yang merupakan kondisi di sekitar makhluk hidup yang mempengaruhi kehidupannya.
2. St. Munajat Danusaputra
Lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkat perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
3. Emile Salim (1967)
Secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini sangat luas, tetapi untuk prakteknya kita batasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial.
4. Otto Sumarwoto (1998)
Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis ruang itu tidak terbatas jumlahnya, oleh karena itu seperti matahari dan bintang termasuk di dalamnya. Tingkah laku manusia juga merupakan bagian lingkungan kita. Oleh karena itu, lingkungan hidup harus diartikan secara luas, yaitu tidak saja lingkungan fisik dan biologi, tetapi juga lingkungan ekonomi sosial, dan budaya.
5. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 1 menyebutkan, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, kata "lingkungan, lingkungan hidup, lingkungan hidup manusia" dipakai dalam arti yang sama. Dengan demikian, kita dapat menggunakan istilah "lingkungan", dan tidak perlu dipertanyakan apakah itu lingkungan manusia atau hewan. Disini jelas yang dimaksud adalah lingkungan hidup, dan lingkungan hidup yang dimaksudkan adalah lingkungan hidup manusia.
6. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
Pasal 1 ayat 1, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.