Tujuan dan Macam Ratifikasi Perjanjian Internasional

Tujuan ratifikasi, yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam sistem ratifikasi, yaitu:
  1. Sistem ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat setelah disahkan oleh lembaga legislatif.
  2. Sistem ratifikasi badan eksekutif, artinya perjanjian disahkan secara sepihak oleh pemerintahan (kepala negara atau kepala pemerintahan).
  3. Sistem ratifikasi gabungan, yaitu disahkan oleh badan legislatif dan eksekutif. Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

Negara RI menggunakan sistem ratifikasi campuran, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."