Arti Demokrasi Terpimpin dalam Material & Formil

Demokrasi terpimpin dalam arti material demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan atau demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme dan otokrasi diktator.

Dalam arti formil demokrasi terpimpin adalah sistem pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat bila tidak berhasil putusan diserahkan pimpinan dalam hal ini presiden soekarno (penetapan presiden nomor 14 tahun 1960). Dasar hukum pelaksanaan demokrasi terpimpin ini di dalam sidang umum ke III MPRS tahun 1965 diperkuat dengan disyahkannya Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965.