Prinsip - Prinsip Demokrasi Terpimpin

Menurut ketetapan Tap MPRS No.VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin pada prinsipnya adalah musyawarah untuk mufakat. Tetapai apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka berdasarkan pasal 7 ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tersebut ada tiga kemungkinan cara atau jalan yang dapat dilakukan, yaitu:
  1. Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditangguhkan.
  2. Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak.
  3. Pembicaraan mengenai hal tersebut ditiadakan.
Dari mekanisme pengambilan keputusan menurut demokrasi terpimpin tersebut, maka kekuasaan terakumulasi pada satu tangan, yaitu presiden Soekarno.