Prinsip - Prinsip Demokrasi Terpimpin
Menurut ketetapan Tap MPRS No.VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin pada prinsipnya adalah musyawarah untuk mufakat. Tetapai apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka berdasarkan pasal 7 ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tersebut ada tiga kemungkinan cara atau jalan yang dapat dilakukan, yaitu:
- Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditangguhkan.
- Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak.
- Pembicaraan mengenai hal tersebut ditiadakan.
Dari mekanisme pengambilan keputusan menurut demokrasi terpimpin tersebut, maka kekuasaan terakumulasi pada satu tangan, yaitu presiden Soekarno.