Upaya Meluruskan Kembali Pancasila dan UUD 1945
Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin, telah diadakan tindakan korektif. Misalnya:
- Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan efektif setiap lima tahun.
- Ketetapan MPRS No. XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi terpimpin telah membatalkan Undang-Undang No.19/1964 sebagai gantinya disahkannya Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang No. 14/1970 tentang badan-badan peradilan di Indonesia. Salah satu isinya adalah menetapkan kembali azas "kebebasan badan-badan pengadilan".
- Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi beberapa hak kontrol, disamping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai status menteri.