Penyimpangan Pada Masa Demokrasi Terpimpin
Penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Pada tahun 1960 presiden dengan penetapan presiden membubarkan DPR hasil pemilu pertama karena menolak untuk menyetujui RAPBN yang diajukan presiden.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS No. III/MPRS 1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 Bab III pasal 7 yang menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, dimana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif. Tindakan Presiden seperti ini secara tidak langsung menghancurkan pilar trias politika yang secara implisit sistem ini dapat diketemukan dalam UUD 1945.
- Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-Undang No.19/1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, jelas bertentangan dengan penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman terlepas dan pengaruh kekuasaan pemerintah.
- Dengan penetapan presiden nomor 14 tahun 1960 presiden berhak mengambil keputusan dalam lembaga legislatif apabila lembaga tersebut gagal mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat.
- Selain dari itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan dimana berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum seolah-olah dekrit sebagai sumber hukum baru.
- Didirikannya badan-badan ekstra konstitusionil seperti fron Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Fron Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat.